Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar

Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KAPUAS HULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.

Dia adalah Chong Chee Kok, 42, yang menyelundupkan 31,646 kilogram sabu-sabu dan 1.988 butir ekstasi pada November 2016 dijatuhi hukuman mati Kamis (24/8).

Sebelumnya, Uncle Ong, juga warga Malaysia, divonis mati oleh PN Sanggau dalam kasus serupa.

Mendengar vonis mati tersebut, Chong lalu tertunduk dan menangis.

Melalui penerjemahnya, Chong yang mengenakan kaus putih dan rompi tahanan oranye menyatakan banding.

Sidang vonis Chong dipimpin Kepala PN Putussibau Saputro Handoyo didampingi dua hakim anggota, Veronica Sekar Widuru dan Yeni Erlita.

Saputro Handoyo menjelaskan, terdakwa Chong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas tindak pidana itu, Chong dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News