Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
Kendati sudah terungkap dan diproses pengadilan, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Chong terus dilakukan kepolisian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Karena ini kejahatan antar negara, selanjutnya Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku yang lain.
''Ini narkoba jaringan internasional. Karena masuk wilayah hukum Malaysia, pengembangannya akan dilakukan Mabes Polri," terang Imam Riyadi.
Saat ini, lanjut Imam, pihaknya masih mendalami kepada siapa barang tersebut akan diserahkan oleh pelaku.
''Terpidana hukuman mati itu sudah kerap keluar masuk Indonesia dan Malaysia melalui PLBN Badau. Kami khawatir sudah sering dia membawa barang haram itu ke Indonesia,'' ungkapnya. (dre/c4/ami/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan