Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar

Kendati sudah terungkap dan diproses pengadilan, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Chong terus dilakukan kepolisian.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Karena ini kejahatan antar negara, selanjutnya Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku yang lain.
''Ini narkoba jaringan internasional. Karena masuk wilayah hukum Malaysia, pengembangannya akan dilakukan Mabes Polri," terang Imam Riyadi.
Saat ini, lanjut Imam, pihaknya masih mendalami kepada siapa barang tersebut akan diserahkan oleh pelaku.
''Terpidana hukuman mati itu sudah kerap keluar masuk Indonesia dan Malaysia melalui PLBN Badau. Kami khawatir sudah sering dia membawa barang haram itu ke Indonesia,'' ungkapnya. (dre/c4/ami/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis