Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar

Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kendati sudah terungkap dan diproses pengadilan, pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Chong terus dilakukan kepolisian.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pengembangan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Karena ini kejahatan antar negara, selanjutnya Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku yang lain.

''Ini narkoba jaringan internasional. Karena masuk wilayah hukum Malaysia, pengembangannya akan dilakukan Mabes Polri," terang Imam Riyadi.

Saat ini, lanjut Imam, pihaknya masih mendalami kepada siapa barang tersebut akan diserahkan oleh pelaku.

''Terpidana hukuman mati itu sudah kerap keluar masuk Indonesia dan Malaysia melalui PLBN Badau. Kami khawatir sudah sering dia membawa barang haram itu ke Indonesia,'' ungkapnya. (dre/c4/ami/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalbar, menjatuhkan hukuman berat kepada bandar kakap narkoba asal Malaysia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News