Warga Malaysia Divonis Mati
Kamis, 13 September 2012 – 09:07 WIB
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kalianda, yakni hukuman mati, pada 17 Juli silam.
Tertangkapnya Leong Kim Ping sendiri merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian yang sebelumnya menangkap Andy Yams (vonis seumur hidup) di areal Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, di dalam bus SAN nomor polisi BM 7086 LU yang diperiksa oleh anggota satnarkoba ditemukan kardus bekas rokok. Setelah dibuka, kardus tersebut ternyata berisi paket SS seberat 45 kilogram.
Tak hanya itu, di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi G 6412 HP yang dibawa Leong Kim Ping, polisi menemukan 1.700 butir pil ekstasi warna hijau. Setelah itu, polisi bergerak ke Apartemen Central Park yang selama ini ditempati Leong Kim Ping, serta menemukan 210 butir pil ekstasi, satu paket kecil SS berikut peralatan yang digunakan untuk memakainya. (gus/rnn/c1/ary)
KALIANDA – Harapan Leong Kim Ping alias Away (39), warga negara Malaysia, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tinggal bergantung pada tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia