Warga Malaysia Selundupkan SS 11,2 Kg, Nggak Dihukum Mati
Sabtu, 24 September 2016 – 14:28 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Penasihat hukum terdakwa, Munawar Rahim mengaku sependapat dengan vonis hakim. Menurutnya, terdakwa hanya kurir yang disuruh membawa sabu-sabu.
“Terdakwa ini hanya korban. Dari fakta di persidangan, terdakwa ini bukan bandar, hanya orang yang disuruh Avo membawa barang tersebut ke Indonesia,” kata Munawar.
Menanggapi vonis hakim, Munawar menyerahkan kepada kedua kilennya.
“Kalau mereka berdua ini merasa kurang puas atau tidak sependapat dengan vonis yang dibacakan hakim di persidangan tadi, saya serahkan sepenuhnya kepada mereka. Yang jelas saya siap membantu,” katanya. (rk/jos/jpnn)
SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9). Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka