Warga Malaysia Selundupkan SS 11,2 Kg, Nggak Dihukum Mati

Warga Malaysia Selundupkan SS 11,2 Kg, Nggak Dihukum Mati
Ilustrasi. Foto: JPNN

Penasihat hukum terdakwa, Munawar Rahim mengaku sependapat dengan vonis hakim. Menurutnya, terdakwa hanya kurir yang disuruh membawa sabu-sabu.

“Terdakwa ini hanya korban. Dari fakta di persidangan, terdakwa ini bukan bandar, hanya orang yang disuruh Avo membawa barang tersebut ke Indonesia,” kata Munawar.

Menanggapi vonis hakim, Munawar menyerahkan kepada kedua kilennya.

“Kalau mereka berdua ini merasa kurang puas atau tidak sependapat dengan vonis yang dibacakan hakim di persidangan tadi, saya serahkan sepenuhnya kepada mereka. Yang jelas saya siap membantu,” katanya.  (rk/jos/jpnn)


SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9). Warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News