Warga Malaysia Selundupkan SS 11,2 Kg, Nggak Dihukum Mati
jpnn.com - SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9).
Warga Malaysia itu merupaka penyelundup narkoba jenis sabi-sabu seberat 11,2 kilogram.
Sementara itu, Hendri Gunawan yang menjadi sopir mobil Innova putih pembawa sabu-sabu divonis 13 tahun penjara.
Putusan Hakim terhadap Ong itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancam hukuman mati.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Ulfan Yustian Arif mengatakan, putusan sidang merupakan kewenangan majelis hakim.
Namun, dia tidak sependapat dengan vonis hakim. JPU berencana akan melakukan upaya-upaya hukum.
“Kita akan lakukan upaya banding, karena sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegas Ulfan.
JPU diberi waktu seminggu untuk berpikir lebih dahulu terhadap vonis terdakwa. “Waktu tersebut akan kami pergunakan untuk mematangkan memori banding kami,” tegasnya.
SANGGAU - Ong Bok Seong alias Uncle Ong dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (23/9). Warga
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB