Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati

"Kami tak perlu keterangan berbelit-belit terdakwa. Kami hanya butuh kejujuran karena dipersidangan ini kami menilai kejujuran seseorang. Apalagi, ancaman hukuman terdakwa tak main-main, yakni hukuman mati," tegas Syahrial.
Mendengar perkataan hakim Zulkarnain tampak terdiam. Sementara itu, Udin mengaku tak mengenal Zulkarnain. Ia juga membantah tahu tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Menurutnya, ia hanya sebagai tekong pancung.
Ia pun diupah 500 ringgit ke Malaysia untuk menjemput TKI ilegal. Namun sesampainya di Malaysia, tak ada TKI yang diangkut. Saat kapal hendak balik, seorang pria yang diketahui bernama Lukas menitipkan tas kepada Hafizan (DPO).
"Saya tak kenal Zulkarnain. Saya juga tak tahu tentang tas itu," bantah Udin di depan majelis hakim.
Usai mendengar tanggapan Udin, sidang pun ditunda hingga minggu depan. JPU Martua mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 atau 113 atau 114 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati," tegas Martua. (she/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru