Soal Ganti Rugi Tol Sesi I

Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan

Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan
Alat berat terlihat di lokasi pengerjaan Jalan tol di Jalan Tanjung Mulia Medan, Kamis (27/9). Proses pengerjaan masih terkendala pembebasan lahan. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Proses ganti rugi pembebasan lahan Tol Sesi I untuk 378 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sedikit terkendala.

Itu setelah timbulnya proses gugatan Sultan Deli terkait ganti rugi Tol Sesi I tersebut.

Untuk itu, warga mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli tersebut.

Mewakili warga, Sahut Simaremare, mengatakan, masyarakat tidak menghalangi proses pembangunan yang akan berlangsung.

Hanya saja, masyarakat tetap menuntut hak ganti rugi yang sudah ditetapkan Menteri BPN dengan kesepakatan 70 persen kepada masyarakat.

“Dengan adanya gugatan Sultan Deli yang memenangkan hasil di PN Medan, memutuskan 12 hasil putusan dengan poin ganti rugi diberikan sepenuhnya kepada Sultan Deli merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/9).

Mereka mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli.

”Kemarin kita sudah lakukan pertemuan, kita tetap meminta agar hak ganti rugi itu tetap direalisasikan kepada masyarakat. Karena, keputusan itu sudah penetapan dari pemerintah melalui menteri,” ungkap Sahut.

Proses ganti rugi pembebasan lahan Tol Sesi I untuk 378 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sedikit terkendala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News