Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana

Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana
Warga Mukomuko yang sengaja melepas ternak di tempat umum bisa diberi sanksi pidana. Ilustrasi Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko

"Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kami masih memberikan peringatan,” kata dia.

Dia mengatakan pihaknya masih kasihan terhadap warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp 3 juta, tetapi kalau warga tidak juga sadar, maka instansinya bersama tim akan melakukan razia besar-besaran.

"Sekarang masih dengan cara persuasif kepada mereka ditegur dengan baik mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujarnya.

Razia ternak juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mudah menular antarternak.

Penyakit PMK di Provinsi Bengkulu sudah mencapai 3.570 kasus di mana 73 kasus diantaranya ada di Kabupaten Mukomuko. (antara/jpnn)


Satpol PP bakal menindak warga yang melepas ternak sembarangan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News