Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana
Minggu, 07 Agustus 2022 – 09:14 WIB
"Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kami masih memberikan peringatan,” kata dia.
Dia mengatakan pihaknya masih kasihan terhadap warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp 3 juta, tetapi kalau warga tidak juga sadar, maka instansinya bersama tim akan melakukan razia besar-besaran.
"Sekarang masih dengan cara persuasif kepada mereka ditegur dengan baik mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujarnya.
Razia ternak juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mudah menular antarternak.
Penyakit PMK di Provinsi Bengkulu sudah mencapai 3.570 kasus di mana 73 kasus diantaranya ada di Kabupaten Mukomuko. (antara/jpnn)
Satpol PP bakal menindak warga yang melepas ternak sembarangan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- Kasus DBD Kembali Menelan Korban Jiwa di Mukomuko Sumsel