Warga Rebutan Harta Karun di Lampung

Warga Rebutan Harta Karun di Lampung
Warga Rebutan Harta Karun di Lampung
’’Tapi, kita belum tahu pasti itu dari mana. Mungkin peninggalan zaman Belanda dulu. Di sekitar perkebunan milik PTPN 7 itu kan dulu daerahnya Belanda. Nah, kemungkinan ketika Jepang masuk, benda itu disimpan atau dibuang ke sungai daripada diberikan ke Jepang. Lalu, benda-benda itu terbawa arus sungai,’’ ucapnya.

Apakah Disbudparpora akan menutup sungai itu atau membebaskan warga mencari benda-benda bersejarah itu karena masuk dalam peninggalan sejarah" Jaka mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melarang warga lantaran sungai itu milik umum.

’’Nantinya, kita malah bertentangan dengan masyarakat. Tapi, kami mengimbau kepada warga yang mencari benda-benda bersejarah itu untuk tidak merusak lingkungan. Kemudian kami berharap jangan dijual karena itu menjadi nilai sejarah. Yang pasti, ke depannya, kami masih mencari solusi terbaiknya seperti apa,’’ ujarnya.

Sebelumnya, warga setempat dibuat geger menyusul penemuan barang-barang bersejarah. Kali pertama warga yang menemukan uang logam peninggalan Belanda itu adalah Ikrom (35). Ketika itu, dia tengah mengambil pasir untuk merehab rumahnya.

DINAS Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Pesawaran mengimbau kepada warga yang mendapatkan benda-benda bersejarah di Way

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News