Warga Rebutan Harta Karun di Lampung

Warga Rebutan Harta Karun di Lampung
Warga Rebutan Harta Karun di Lampung
DINAS Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Pesawaran mengimbau kepada warga yang mendapatkan benda-benda bersejarah di Way Padangratu yang berlokasi di Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, untuk tidak dijual.

Diketahui, hampir sepekan ini di sepanjang Way Padangratu dipenuhi puluhan warga Desa Pampangan. Mereka berburu benda bersejarah di sepanjang sungai itu. Benda bersejarah yang diduga peninggalan Hindia Belanda itu berupa uang logam yang terbuat dari emas, perak, dan tembaga dari tahun berbeda. Yakni 1780, 1823, 1937, dan koin Arab Saudi 1655.

’’Ya, kami tadi (kemarin) sekitar pukul 09.30 WIB meninjau ke sana bersama Pak Kadisbudparpora terkait informasi penemuan benda bersejarah itu. Informasi itu memang benar,’’ ujar Sekretaris Disbudparpora Pesawaran Jaka Sungkawa kepada Radar Lampung (Grup JPNN), Rabu (24/10).

Dia mengatakan, penemuan itu berawal dari salah satu warga yang ingin mengambil batu koral di sungai tersebut. Namun, ketika itu warga tersebut menemukan beberapa benda-benda bersejarah berupa uang logam.

DINAS Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Pesawaran mengimbau kepada warga yang mendapatkan benda-benda bersejarah di Way

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News