Warga Swedia Dihukum 26 Tahun Penjara di Australia

Seorang warga Swedia Bo Krister Olsson dijatuhi hukuman sedikitnya 26 tahun penjara karena membunuh pasangan dan ibunya di Millicent (Australia Selatan) bulan Mei tahun lalu.
Olsson, 54 tahun memukul pasangannya Sherril Pountney sampai mati dan kemudian juga mencekik ibu Pountney yang sudah lansia Patricia Phillips juga sampai mati.
Dalam sidang di Mahkamah Agung Australia Selatan, diungkapkan bahwa Olsson setelah kejadian tersebut berkendara selama empat hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi Riverland.
Millicent adalah sebuah kota kecil yang terletak 399 kilometer dari ibukota Australia Selatan,Adelaide.

Hakim Anne Bampton menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara bagi Olsson namun dia bisa mengajukan pembebasan awal setelah menjalani hukuman selama 26 tahun, karena Olsson mengaku bersalah.
Hakim mengatakan bahwa dampak dari pembunuhan yang dilakukan Olsson akan sangat berpengaruh kepada keluarga kiorban.
Hakim menggambarkan Patricia Phillips sebagai 'seorang perempuan lansia yang lemah' namun digambarkan oleh Olsson 'sebagai orang yang sangat menjengkelkan.'
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina