Warga Tak Bisa Tarik Sertifikat Perumahan, BPKN Turun Tangan

Warga Tak Bisa Tarik Sertifikat Perumahan, BPKN Turun Tangan
Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas B Sitinjak. Foto: istimewa for RMO

Untuk itu, BPKN telah meminta keterangan pengembang dan bank penyalur KPR. Tapi, kata Rolas, ada kesan pengembang dan kreditur hendak lepas tangan.

Bahkan, BPKN sudah meminta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Akhirnya, BPKN merekomendasikan agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa pengangsur yang telah melunasi akan memperoleh sertifikat.

Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran. BPKN juga mengimbau warga sementara menunda angsuran.

“Kepada seluruh penghuni yang masih dalam proses pengangsuran agar menunda pembayaran kepada BTN, BRI dan PT. Nusuno Karya sampai dengan jaminan mengenai keberadaan dan kepastian warga akan menerima sertifikat apabila telah melunasi kewajibannya,” pungkas kandidat doktor ilmu hukum di Universitas Trisakti itu.(ysa/rmo/jpg)


Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memfasilitasi warga perumahan Violet Garden, Kelurahan Kranji, Kota Bekasi yang tak bisa menarik sertifikat mereka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News