Warga Tak Bisa Tarik Sertifikat Perumahan, BPKN Turun Tangan

Warga Tak Bisa Tarik Sertifikat Perumahan, BPKN Turun Tangan
Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas B Sitinjak. Foto: istimewa for RMO

jpnn.com, JAKARTA - Warga perumahan Violet Garden di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka merasa dibohongi oleh pengembang karena sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati tak kunjung terbit.

Warga mengaku sudah melunasi pembayaran kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) selaku pemberi kredit pemilikan rumah (KPR) ataupun PT Nusuno Karya yang menjadi pengembang Violet Garden. Namun, warga Violet Garden ternyata tak kunjung menerima sertifikat.

Menurut Wakil Kepala BPKN Rolas Sitinjak, warga Violet Garden sudah melaporkan dugaan penipuan itu pada tahun lalu. “Pada tanggal 20 September 2017 BPKN telah menerima pengaduan konsumen dari penghuni perumahan Violet Garden,” kata Rolas sebagaimana siaran pers BPKN.

Rolas menjelaskan, warga Violet Garden menganggap pengembang telah berbohong karena tak kunjung menyerahkan sertifikat hak milik kepada penghuni. Bahkan, ada beberapa unit rumah di Violet Garden terindikasi menjadi agunan ganda kepada dua kreditur sekaligus.

Ada warga yang sudah membayar tunai maupun kredit kepada pengembang maupun bank penyalur KPR. Tapi, tiba-tiba ada pihak lain, yakni PT Bank Maybank Indonesia mengirimkan surat meminta untuk mengosongkan rumah.

“Karena pengembang telah menjadikan tanah perumahan Violet Garden sebagai jaminan kredit modal kerja. Dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran,” tutur Rolas.

Lebih lanjut Rolas mengatakan, persoalan yang dihadapi warga Violet Garden merupakan kasus yang sangat serius. Sebab, negara harus benar-benar hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen.

Karena itu BPKN akan mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Rolas menjelaskan, berdasar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka harus ada jaminan kepastian hukum dalam transaksi jual beli.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memfasilitasi warga perumahan Violet Garden, Kelurahan Kranji, Kota Bekasi yang tak bisa menarik sertifikat mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News