Warga Tanpa Penghasilan Malah Tidak Dapat, Skema Bansos COVID-19 Diminta Diubah

Warga Tanpa Penghasilan Malah Tidak Dapat, Skema Bansos COVID-19 Diminta Diubah
Hanif yang berjualan produk asongan di lampu merah kota Medan harus bertahan dengan pendapatan seadanya untuk bertahan hidup, namun tidak tercatat sebagai penerima bansos. (Supplied)

"Sampai detik ini, kami belum pernah tahu berapa jumlah [produk ikan kaleng] yang dibutuhkan untuk bansos, kapan waktunya, dan di level harga berapa plafon dari budget negara untuk ini," kata Ady Surya, ketua APIKI.

Untuk keperluan bansos di masa pandemi, Ady mengatakan pihaknya "selalu mendapat tawaran murah" untuk memproduksi produk ikan kaleng dari para vendor.

Warga Tanpa Penghasilan Malah Tidak Dapat, Skema Bansos COVID-19 Diminta Diubah Photo: Ketua APIKI, Ady Surya, mengatakan pihaknya tidak menerima permintaan dari Kemensos untuk memproduksi sarden kaleng untuk bansos di tengah pandemi. (Supplied)

 

Padahal biasanya, setiap ada bencana, mereka selalu menerima permintaan dari pemerintah daerah atau badan sosial untuk mengedarkan produk dengan "merek terbaik".

"Ketika negara mau bikin bansos tapi diminta yang murah, kami ada tanda tanya dalam hati, 'masa negara minta yang murah?', sedangkan kita mau bikin murah sekarang cost nya naik semua."

Di awal pandemi, masalah pengadaan barang sempat tidak menjadi perhatian lembaga Ombudsman RI, yang berkewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, karena lebih memikirkan bagaimana warga bisa mendapatkan bantuan secepatnya.

Namun setelahnya, komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan hal tersebut harus diperhatikan dengan serius, karena pengutipan sedikit saja akan membawa "manfaat" yang begitu besar.

"Ini terjadi. Menterinya mengambil Rp10.000 per paket [bantuan], dari Rp300.000. Mungkin kecil nilainya, tapi dikali sekian juta paket ya jadi sangat besar," kata Alamsyah kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.

Muhammad Hanif yang bekerja sebagai penjual tisu di lampu merah kota Medan merasa terbantu dengan adanya pemberian uang tunai dari Kementerian Sosial sebesar Rp300 hingga 600 ribu

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News