Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan

Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan
Warga Tuding Perhutani Serobot Lahan
SUBANG-Tanah negara (TN) dan tanah milik warga Kabupaten Subang diduga diserobot Perum Perhutani. Lahan seluas seluas 475 hektar itu terletak di tiga desa di Kecamatan Cijambe dan Cibogo, yaitu Desa Cimenteng, Desa Cikadu, Kecamatan Cijambe dan Desa Cibalandong Kecamatan Cibogo. Sehingga warga diperkirakan mengalami kerugian milyaran rupiah.

Penyerobotan lahan itu sudah berlangsung selama, lebih dari 25 tahun. Sehingga, selama 25 tahun itu, pendapatan asli daerah (PAD) Subang hilang. Anggota Komisi B DPRD Subang, Moch. Noorwibowo kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), mengatakan, penyerobotan lahan warga oleh Perum Perhutani itu mengakibatkan hilangnya sejumlah sumber maupun potensi pendapatan daerah.

Diantaranya, kata Noorwibowo, pendapatan berupa pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak atas hasil hutan dan perkebunan. Ratusan hektar lahan itu masih dikuasai oleh masyarakat Subang dan sebelum diserobot oleh Perum Perhutani, pemerintah memperoleh pendapatan daerah dari warga yang mengelola lahan, baik berupa pajak, BPHTB dan sumber pendapatan lainnya.

“Pendapatan berupa pajak dan  per bidang dikenakan pajak sebesar 5 persen dari nilai pajak yang saat itu dihargai Rp8.000 meter persegi, maka potensi kerugian yang dialami negara cukup besar. Belum lagi kalau kerugian itu digabungkan dengan potensi pendapatan dari BPHTB serta pajak atas hasil hutan dan perkebunan,” ujarnya.

SUBANG-Tanah negara (TN) dan tanah milik warga Kabupaten Subang diduga diserobot Perum Perhutani. Lahan seluas seluas 475 hektar itu terletak di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News