Waria : Upah Layanan Kami Kurang

Waria : Upah Layanan Kami Kurang
Waria : Upah Layanan Kami Kurang
MEDAN- Dua waria didudukkan di kursi pesakitan atas perkara tuduhan pencurian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/9), kedua terdakwa Dedek Irawan dan Darma Zebua (Dara) diduga melakukan pencurian atas dua unit ponsel untuk jaminan layanan yang mereka berikan terhadap pelanggannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marina menyebutkan kasus ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terdakwa yang sedang mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah, memanggil dua korbannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, saat melintas di kawasan tersebut.

Lanjut Marina, saat itu kedua terdakwa meminta tolong untuk dibelikan rokok dan selanjutnya merayu kedua korban untuk berkencan. Selanjutnya,korban tidak melihat ponselnya lagi didalam saku. Tidak senang atas perbuatan kedua waria tersebut, kedua korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru. Dari pemeriksaan, diketahui Dedek Irawan bertugas mencuri ponsel dan Darma Zebua (Dara), bertugas mengalihkan perhatian. Atas perbuatan terdakwa, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp 1 juta.

Dalam sidang beragendakan dakwaan, keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa sore hari itu, kedua terdakwa pun diyatakan dan diancam melanggal pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Perbuatan terdakwa pun dibenarkan oleh saksi Jefry dari anggota kepolisian di Polsek Medan Baru yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

MEDAN- Dua waria didudukkan di kursi pesakitan atas perkara tuduhan pencurian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/9), kedua terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News