Warning dari Kombes Marlien Tawas untuk Polwan, Belajar dari Kasus Briptu Christy?
Minggu, 13 Februari 2022 – 07:46 WIB

Kabid Propam Polda Sulut Kombes Marlien Tawas. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa Briptu Christy masih belum menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pelanggaran disiplin meninggalkan tugas selama lebih 30 hari berturut-turut. (antara/jpnn)
(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Marlien Tawas memberi warning untuk Polwan agar taat aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara