Warning dari Kombes Marlien Tawas untuk Polwan, Belajar dari Kasus Briptu Christy?

Warning dari Kombes Marlien Tawas untuk Polwan, Belajar dari Kasus Briptu Christy?
Kabid Propam Polda Sulut Kombes Marlien Tawas. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa Briptu Christy masih belum menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pelanggaran disiplin meninggalkan tugas selama lebih 30 hari berturut-turut. (antara/jpnn)

(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kombes Marlien Tawas memberi warning untuk Polwan agar taat aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di institusi Polri.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News