Wartawan di Brebes Dijambak, Dipukul dan Ditendang saat Liputan soal Perselingkuhan
Kamis, 03 September 2020 – 13:31 WIB

Dua wartawan melapor ke Polres Brebes. Foto: diambil dari radartegal
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri tersebut.
Pasalnya, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas liputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami sangat mengecam atas kejadian ini. Dan meminta pihak berwajib untuk segera mengusut kejadian ini," singkatnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan kini sedang ditindaklanjuti.
"Masih dalam tindak lanjut," pungkasnya. (ded/ima)
Tiba-tiba muncul sejumlah massa mendekati wartawan yang liputan di daerah Brebes tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan