Wartawan di Jatim Nyaris Tewas Seusai Menerima Paket, Waspadalah

"Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma di RS Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang," ujarnya.
Setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, kondisi M Sukron berangsung membaik dan sudah kembali ke rumah.
Kemudian, dia melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob menyelidiki sebuah rekaman CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban," tuturnya.
Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Petugas juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.
"Salah satu barang bukti yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkap AKBP Bayu.
RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (mcr12/jpnn)
Hati-hati saat menerima kiriman paket dari orang tak dikenal. Wartawan di Jatim hampir tewas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang