Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Harus Memiliki Pengetahuan yang Memadai
Selain itu wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit covid-19.
Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagai.
”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Menurut Atal, panduan ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disahkan hari ini dan diperlakukan mulai besok pada Rabu 8 April 2020.
Ketua tim perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi, menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi.
Misal posting-an dari pasien covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah dan menyebut sumber yang jelas,” kata Wina.
PWI mengingatkan wartawan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait wabah virus corona.
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI dan 3 Pengurus Tak Menghindari Sanksi
- DK PWI Pusat Klarifikasi Dugaan Oknum Pengurus Menyalahgunakan Dana Hibah BUMN Untuk UKW
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dapat Penghargaan dari PWI