Wartawan Polisikan Penjabat Bupati Mesuji

Wartawan Polisikan Penjabat Bupati Mesuji
Wartawan Polisikan Penjabat Bupati Mesuji
Segan lantas berusaha menghubungi Albar, namun tidak dijawab. Sehingga ia memutuskan mengirimkan SMS yang isinya, ’’Terima kasih karena telah mencaci maki saya”.

Ketua AJI Bandarlampung Wakoz Gautama menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya menyerang Segan secara pribadi, tetapi telah menodai institusi pers secara umum khususnya di Lampung. ’’Saat Jumat itu, Segan juga menghubungi saya, dan saya langsung mengontak teman-teman NGO (Non-Governmental Organization) yang melakukan pendampingan di Mesuji dan mereka menyatakan memang ada aksi warga dari Desa Sritanjung itu,’’ ujarnya.

Seharusnya, imbuh Wakoz, bagi pihak-pihak atau narasumber yang merasa dirugikan dengan pemberitaan oleh jurnalis atau media, ada mekanisme yang bisa ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ’’Di mana ada mekanisme hak jawab bila pihak-pihak itu ingin memberikan klarifikasi,’’ terangnya.

Sedangkan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian lebih keras bersuara. Dia tegas menyatakan gubernur harus memberikan sanksi berupa pencopotan terhadap Albar sebagai Pj. bupati. ’’Radar Lampung dan media lainnya di Lampung sudah memberikan kesempatan dan waktu selama dua hari kepada Albar untuk mengklarifikasi, namun tidak ada iktikad baik darinya,’’ ungkap dia.

Ditambahkan, PWI bukan ingin memperkeruh kondisi di Mesuji. ’’Kami tidak ada kaitan dengan isu politik atau yang lain-lainnya, apalagi saat ini kondisi di Mesuji memang sensitif, namun kami memperjuangkan citra baik wartawan yang telah dicemarkan,’’ tuturnya.

BANDARLAMPUNG – SKH Radar Lampung akhirnya melaporkan penjabat (Pj.) Bupati Mesuji Albar Hasan Tanjung ke Polda Lampung kemarin (30/1). Langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News