Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak
Minggu, 23 Juli 2017 – 23:54 WIB
Menurut dia, rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang tentu memiliki omzet di atas Rp 1 juta setiap bulannya.
Sebab, pengaruh inflasi dan faktor ekonomi lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak.
Hasil pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah disepakati bahwa wajib pajak yang dikenai pajak restoran yakni rumah makan dengan omzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulannya.
“Kurang lebih pembahasan raperda ini memakan waktu empat bulan, sejak April lalu. Dan disepakati, objek pajak yang dikenakan pajak restoran untuk pengusaha beromzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulan,” kata Suwaardi. (nug)
Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo