Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak
Ilustrasi warung makan. Foto: Bengkulu Express/JPNN

Menurut dia, rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang tentu memiliki omzet di atas Rp 1 juta setiap bulannya.

Sebab, pengaruh inflasi dan faktor ekonomi lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak.

Hasil pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah disepakati bahwa wajib pajak yang dikenai pajak restoran yakni rumah makan dengan omzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulannya.

“Kurang lebih pembahasan raperda ini memakan waktu empat bulan, sejak April lalu. Dan disepakati, objek pajak yang dikenakan pajak restoran untuk pengusaha beromzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulan,” kata Suwaardi. (nug)


Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News