Warung Makan Diizinkan Buka Siang Hari

Warung Makan Diizinkan Buka Siang Hari
Satpol PP merazia warung. Foto: Bengkulu Ekspress/JPNN

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi saat Ramadan.

Pasalnya, Pemkab PPU telah membagikan surat edaran kepada pelaku usaha THM terkait larangan operasi tersebut.

“Kalau ada yang ditemukan nanti tetap buka, mereka akan diberi sanksi sesuai dengan perda (peraturan daerah) yang berlaku,” kata Kasi Ops Satpol PP PPU Muhtar, Minggu (28/5).

“THM yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin operasi,” sambungnya.

Pihaknya sudah mengagendakan razia di seluruh THM.

“Dalam waktu dekat ini kami razia di tempat hiburan malam,” tutur Muhtar.

Sementara itu, warung makan diizinkan tetap buka pada siang hari selama Ramadan.

Namun, pemilik warung harus mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang nekat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News