Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh

Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat membenarkan bahwa pengurus masjid tersebut memang melarang jemaah memakai masker saat salat.

Agus pun mengaku dirinya sudah pernah menegur pengurus masjid agar tidak melarang jemaah memakai masker.

"Sebelumnya saya juga telah melakukan peneguran dan mengimbau kepada pengurus masjid agar tidak melarang jemaah untuk menggunakan masker, saat melakukan ibadah salat, karena saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Adapun kasus tersebut telah dimediasi oleh pihak kepolisian. Rapat mediasi itu dihadiri pria bermasker yang diusir bernama Roni Oktavian dan Abdul Rahman selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Amanah.

Mediasi menghasilkan kesepakatan perselisihan diselesaikan secara musyawarah.

"Sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah," ujar Agus.

Pihak pengurus Masjid Al Amanah juga berjanji tidak akan melarang jemaah memakai masker saat salat. (ast/jpnn)

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News