Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh

Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ikhsan untuk mengomentari peristiwa pengusiran seorang jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Dibolehkan (mengenakan masker beraktivitas di masjid-red), pada masa pandemi hukumnya boleh," kata Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) itu saat dihubungi, Senin (3/5).

Menurut Ikhsan, penggunaan masker saat beribadah ialah makruh. Dia pun memahami peristiwa pengusiran jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah yang mengacu ketentuan itu.

Namun, katanya, ketentuan itu berlaku saat masa normal. Bukan terjadi pada era darurat seperti pandemi Covid-19.

"Penggunaan masker mengacu pada sifatnya yaitu darurat. Kita saat ini dihadapkan dalam darurat Covid-19, hukumnya jadi boleh," ujar Ikhsan.

Video memperlihatkan seorang pria bermasker diusir saat hendak salat di sebuah masjid, viral di media sosial.

Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Masjid Al Amanah, RW 09, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (27/4).

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News