Waskita Bangun Gedung Ikonik Bergaya Pinisi di Sulsel

Waskita Bangun Gedung Ikonik Bergaya Pinisi di Sulsel
Waskita Karya melakukan groundbreaking Twin Tower Makassar. Foto dok Waskita

jpnn.com, SULAWESI SELATAN - PT Waskita Karya (Persero) Tbk dipercaya oleh PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) untuk membangun sebuah gedung ikonik di pusat kota Makassar bernama Twin Tower Makassar.

Groundbreaking Twin Tower Makassar telah berlangsung pada Sabtu, 7 November 2020 yang berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Pembangunan Twin Tower sebesar Rp1,9 triliun ini merupakan kontrak rancang bangun menggunakan skema turnkey dan rencananya akan dikerjakan dalam waktu 532 hari kalender serta waktu pemeliharaan selama 360 hari.

President Director of PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjelaskan Twin Tower Makassar ini desainnya mengikuti filosofi kapal pinisi.

"Nilai kontrak pembangunan Twin Tower Makassar sekitar Rp1,9 triliun dengan lingkup pekerjaan meliputi rancang bangun seperti pekerjaan struktur, arsitek, MEP (Mechanical, Electrical dan Plumbing) dan landscape,” kata Destiawan.

“Kenapa disebut gedung ikonik? Karena pembangunannya dilandasi filosofi kapal pinisi. Dua tower diibaratkan sebagai layar kapal dan di tengah 2 tower itu akan ada gedung berbentuk lingkaran yang diibaratkan sebagai badan kapal," jelasnya.

Destiawan menjelaskan bahwa lokasi Twin Tower Makassar dibangun di atas lahan 8 hektare tepat berada di jantung burung garuda dari total luas lahan alokasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 157 hektare.

Twin Tower ini akan diperuntukan untuk kepentingan perkantoran Pemprov Sulsel dan perkantoran legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dengan luas Gross Floor Area (GFA) kurang lebih 154.551 m2 dengan rincian Tower 1 seluas 54.222m2 yang berfungsi sebagai kantor pemerintahan, tower 2 dengan luas 53.100m2 yang berfungsi sebagai kantor DPRD dan hotel.

PT Waskita dipercaya membangun sebuah gedung ikonik di pusat kota Makassar bernama Twin Tower Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News