Waspada, 14 RT di DKI Jakarta Zona Merah Covid-19

Waspada, 14 RT di DKI Jakarta Zona Merah Covid-19
Penyebaran Covid-19 di Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain 14 zona merah, ada 216 RT yang masuk dalam kategori zona oranye penyebaran Covid-19 di ibu kota.

Antara lain, sebanyak 92 RT di Jakarta Barat, 47 RT di Jakarta Utara, 42 RT di Jakarta Selatan, 19 RT di Jakarta Pusat, dan 16 RT di Jakarta Timur.

Adapun 5.490 RT di Jakarta saat ini masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.

Adapun kriteria zona merah dalam aturan tersebut adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Kemudian, kriteria zona oranye jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di 3 sampai 5 rumah dalam satu RT.

Kriteria zona kuning adalah adanya penyebaran Covid-19 di 1 sampai 2 rumah di dalam satu wilayah.(mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan terdapat 14 RT yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 di ibu kota


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News