Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga
Senin, 23 Mei 2022 – 14:20 WIB
"Mereka tidak memiliki izin dari Bappebti," ucap Tongam.
Tongam mengimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Baru Tayang, 13 Bom di Jakarta jadi Film Favorit di Netflix
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Analis Ungkap Kondisi Kripto Global Saat Ini, Simak
- Halving Bitcoin Usai, Begini Prediksi Upbit soal Prospek Pasar Kripto Indonesia
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Investor Wajib Waspada, Analis Sebut Kripto Terpengaruh Efek The Fed