Waspada 7 Investasi Bodong Menyesatkan, Ada Kripto Juga
Senin, 23 Mei 2022 – 14:20 WIB

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Mereka tidak memiliki izin dari Bappebti," ucap Tongam.
Tongam mengimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan ada tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Kantongi Lisensi MSB, MLPRU Siap Perluas Layanan Kripto di AS