Waspada, Kini Pencuri Mobil Pakai Modus Baru Ini
Rabu, 28 Februari 2018 – 21:23 WIB

Pencuri mobil. Foto: Timelives
Penangkapan terhadap Vincen berdasarkan kecurigaan polisi dengan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang terparkir selama 24 jam.
"Saat dia ambil motornya itu kami tangkap. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman selama tujuh tahun," ujarnya.
Atas kejadian ini, Chaidir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjual kendaraannya dan berhati-hati saat parkir.
"Jangan berikan kendaraan kita begitu saja kepada pembeli. Kalau bisa saat test drive, kami ikut sekalian dengannya," imbuhnya. (gie)
Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan Vincen, 23, pencuri mobil di parkiran mal Nagoya Hill beberapa waktu yang lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Astaga, Tiga Pria Ini Tega Mencuri Mobil Pasien yang Sedang Dirawat di Puskesmas
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi