Waspada, Kini Pencuri Mobil Pakai Modus Baru Ini
Rabu, 28 Februari 2018 – 21:23 WIB
Penangkapan terhadap Vincen berdasarkan kecurigaan polisi dengan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang terparkir selama 24 jam.
"Saat dia ambil motornya itu kami tangkap. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman selama tujuh tahun," ujarnya.
Atas kejadian ini, Chaidir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjual kendaraannya dan berhati-hati saat parkir.
"Jangan berikan kendaraan kita begitu saja kepada pembeli. Kalau bisa saat test drive, kami ikut sekalian dengannya," imbuhnya. (gie)
Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan Vincen, 23, pencuri mobil di parkiran mal Nagoya Hill beberapa waktu yang lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam