Waspada, Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Sudah Menyebar ke Seluruh Indonesia
Kosmetik yang dihasilkan seperti CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha.
“Kosmetik yang dijual mengandung merkuri dan hydrokuinon. Penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin),” beber Yosep.
Yosep menambahkan bisnis ilegal ini memiliki omset rata-rata per bulan sebesar Rp 120 juta hingga Rp 200 juta.
Atas perbuatan itu, TF dijerat dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) LU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mcr36/jpnn)
BBPOM Pekanbaru tindak home industri kosmetik ilegal sita ratusan kosmetik berbahaya senilai Rp 1,5 milyar.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran
- BBPOM Palembang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal
- Dirjen Rosa: Indonesia Mengkhawatirkan Sejumlah Produk yang Mengandung Merkuri
- BBPOM Medan Cek Ambang Batas BPA Galon Air Minum, Hasilnya Aman
- Kepala BPOM: Butuh Kerja Sama Stakeholder di Lingkungan dan Industri Obat-Makanan
- 2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat