Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung

Pihak kepolisian telah menyita 50 krat minyak curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter.
Selanjutnya, satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas.
"Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp 163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp 176.000. Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000," beber Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 24 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar, maka dipastikan palsu. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di Kota Bandung karena mengedarkan produk minyak goreng merek Minyakita palsu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala