Waspada Penipuan Lelang Kemenkeu, Begini Ciri-Cirinya!
3. Menjanjikan ‘kemenangan’ bagi peserta lelang
4. Menawarkan lelang dengan harga yang tidak wajar
5. Meminta membayar Down Payment atau DP
6. Mendesak untuk segera transfer dan meminta melakukan transfer ke rekening pribadi
7. Menawarkan pembayaran secara mencicil
Kemenkeu pun meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh pengumuman baik di media sosial, media konvensional, grup whatsapp atau informasi dari publik mengenai lelang yang mengandung ketujuh ciri tersebut.
"Segera lakukan verifikasi ke Portal Lelang Indonesia www.lelang.go.id untuk memastikan apakah pengumuman lelang tersebut dimuat di sana. Atau menghubungi call center Halo DJKN di 150-991," ungkap DJKN.
Informasi resmi mengenai lelang DJKN hanya bisa didapatkan melalui situs www.lelang.go.id aplikasi mobile Lelang indonesia yang dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore, serta pengumuman koran dan papan pengumuman KPKNL-KPKNL di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus penipuan lelang Kemenkeu
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan