Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, Jawa Barat, diringkus Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/7).
Keempat pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di Hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis.
Para tersangka ini menggasak uang Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).
Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya.
EPS bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.
"Jadi, dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.
Tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sandal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.
Komplotan bandit ini mengincar korbannya yang mengambil uang di bank dalam jumlah besar.
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng