Waspadai Malaria di Tengah Pandemi COVID-19

 Waspadai Malaria di Tengah Pandemi COVID-19
Nyamuk malaria. Foto Antara

Pembuatan sediaan darah tetap dilakukan untuk konfirmasi hasil RDT dan evaluasi pengobatan Malaria.

“Ingat klorokuin yang digunakan saat pandemi COVID-19 bukan obat Malaria lagi sehingga bila sakit malaria minum obat anti malaria sesuai aturan. Untuk itu perencanaan kebutuhan logistik terutama RDT dan obat anti malaria (OAM) disiapkan mencukupi sampai 2-3 bulan ke depan di fasilitas Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.

Petugas dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota wajib memantau dan mengantisipasi layanan malaria pada saat diberlakukan pembatasan sosial atau karantina wilayah.

Peringatan Hari Malaria Sedunia (HMS) tahun 2020 kali ini yang diperingati tiap tanggal 25 April, tidak dilakukan peringatan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan pemerintah seperti pembatasan jarak fisik, karantina mandiri, dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya yang untuk pencegahan penularan virus corona akan berpengaruh terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit lain termasuk malaria.

Malaria merupakan salah satu penyakit menular yang berdampak kepada penurunan kualitas sumber daya manusia, dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, bahkan berpengaruh terhadap ketahanan nasional.

“Penyebaran malaria tidak mengenal batas wilayah administrasi, maka membebaskan masyarakat dari malaria (eliminasi malaria) memerlukan komitmen global, regional dan nasional,” ujar Nadia

Pemerintah mentargetkan pada 2024 sebanyak 405 kabupaten/kota mencapai eliminasi malaria. Menurut dia periode 2020-2024 merupakan periode penting dan menentukan dalam upaya mencapai Indonesia Bebas Malaria Tahun 2030.

Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah endemis malaria di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News