Waspadai PT Tanpa Akreditasi

Mendiknas Ingatkan Calon Mahasiswa Tak Tergiur Iklan

Waspadai PT Tanpa Akreditasi
Waspadai PT Tanpa Akreditasi
Menurut Mendiknas, status akreditasi sangat penting. Disebutkan, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan setiap satuan pendidikan harus mempunyai izin dari pemerintah. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, yang mengatur bahwa akreditasi harus dilakukan pada satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program suatu satuan pendidikan.

Untuk proses memperoleh status akreditasi, lanjut Mendiknas, tidak akan dipersulit. Sebab, pihak yang bertanggung jawab dalam hal akreditasi perguruan tinggi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Akan tetapi, perguruan tinggi yang ingin memperolah akreditasi harus memenuhi persyaratan seperti kelengkapan fasilitas dan jumlah dosen. “Begitu dipenuhi persyaratanya langsung diverifikasi dan otomatis akan terakreditasi,” jelas Mendiknas.

Sekedar informasi, berdasarkan data hingga akhir 2009 ini baru separuh dari 15.000 program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi. Sebagian besar program studi yang belum terakreditasi itu ada di perguruan tinggi swasta.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan kepada masyarakat luas khususnya kepada orang tua dan calon mahasiswa agar berhati-hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News