Waspadai Risiko Penularan Covid-19 di Kendaraan Umum

Waspadai Risiko Penularan Covid-19 di Kendaraan Umum
Ilustrasi tes swab COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penularan coronavirus baru ini bisa terjadi dari manusia ke manusia melalui tetesan cairan pernapasan (droplet) dari batuk, bersin, atau bicara. Cipratan ini bisa bergerak sampai jarak lebih kurang 100 cm. 

Agar tidak terkena cipratan tetesan virus dari orang yang terinfeksi, Anda perlu menjaga jarak sekitar dua meter. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (CDC) merekomendasikan jarak aman sejauh 6 kaki atau sekitar 183 centimeter.

Tentu saat seseorang duduk di kursi belakang mobil atau berboncengan di motor, rasanya sangat tidak mungkin untuk mengikuti aturan rekomendasi ini.

Selain bisa menyebar dari orang terinfeksi ke orang terdekat, virus COVID-19 juga bisa menempel melalui sentuhan dengan benda atau permukaan yang telah terkontaminasi. Pengemudi taksi dan ojek online memaksa mereka masih tetap berkontak dengan orang asing sepanjang hari.  

Itulah mengapa risiko penularan COVID-19 di kendaraan umum terutama taksi dan ojek online—baik itu dari pengemudi ke penumpang atau dari penumpang ke pengemudi—riskan terjadi.

Peraturan pembatasan penumpang di kendaraan pribadi dan umum

Pemerintah Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan salah atu ketentuan yang tercantum di dalamnya adalah pembatasan penumpang. DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang memberlakukan PSBB juga resmi menerapkan aturan pembatasan penumpang kendaraan.

“Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4).

Itulah mengapa risiko penularan COVID-19 di kendaraan umum terutama taksi dan ojek online, baik itu dari pengemudi ke penumpang atau dari penumpang ke pengemudi riskan terjadi.

Sumber HelloSehat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News