Waspadai Robot Trading Ilegal, Ini Tips untuk Menghindarinya
Sebab, penyelenggara investasi yang mengumpulkan dan mengelola dana masyarakat harus mendapatkan izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
"Kalau dikatakan izinnya sedang diurus, ya lebih baik tidak bergabung sampai izinnya benar keluar," ungkap Ariston kepada JPNN.com, Minggu (13/3).
Menurut Ariston, hal tersebut biasanya sudah memfilter banyak investasi bodong.
Semua investasi bodong yang terungkap saat ini terbukti tidak mendapatkan izin dari regulator terkait.
Secara logis, penipu tidak akan mengekspos dirinya ke aparat hukum atau regulator.
Kedua, cek proses investasi yang ditawarkan.
''Bagaimana cara mendapatkan imbal hasil yang dijanjikan. Masuk akal atau tidak,'' ujarnya.
Aristo melanjutkan, biasanya yang menjanjikan imbal hasil pasti untung sekian persen per hari itu hanya gimmick untuk menarik investor.
Masyarakat harus mewaspadai robot trading Ilegal dan investasi bodong dengan mengecek izinnya di OJK dan Bappebdi
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya