Waspadai Robot Trading Ilegal, Ini Tips untuk Menghindarinya
jpnn.com, JAKARTA - Binomo akhir-akhir ini memang sering mendapat perhatian besar dari para penggunanya.
Meskipun demikian, beragam kasus juga muncul belakangan ini. Tidak hanya dari Binomo, tetapi juga robot trading abal-abal.
Baru-baru ini, kasus investasi bodong menjerat influencer aplikasi trading ilegal Binomo Indra Kenz yang merugikan 14 korban.
Karena itu, hal ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
Masyarakat harus ekstra berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi yang menggiurkan tersebut.
Ada sejumlah tips agar kalian tidak terjebak aplikasi Binomo atau robot trading ilegal.
Pengamat keuangan Ariston Tjendra menjelaskan, yang pertama cek adalah sisi legalitas.
Apakah penawaran Binomo, robot trading, atau investasi lain sudah mendapatkan izin dari regulator terkait atau belum.
Masyarakat harus mewaspadai robot trading Ilegal dan investasi bodong dengan mengecek izinnya di OJK dan Bappebdi
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21