Polisi Peringatkan Penerima Uang Indra Kenz & Doni Salmanan, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memperingatkan bahwa penerima aliran uang penipuan dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa dipidana.
Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Yang tidak mau melaporkan, konsekuensinya nanti akan kami kenakan Undang-Undang TPPU," kata Kombes Gatot saat dihubungi JPNN.com pada Minggu (13/3).
Perwira menengah Polri itu menyebut sejauh ini sudah penerima aliran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang melapor ke Bareskrim Polri.
"Sudah melapor banyak. Yang sudah dimintai keterangan lebih dari 30 orang," bebernya.
Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan menggunakan aplikasi Quotex.
Bareskrim Polri memperingatkan semua penerima uang penipuan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Anda bisa dipidana!
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara