Wawan: Pendapatan Tilang Tidak Pernah Digunakan Untuk Preservasi Jalan
Kedua, penggalian sumber pendanaan dana preservasi jalan yang mencerminkan user's fee principle.
Menurut dia, di dalam komponen pajak kendaraan bermotor saat ini hanya ada untuk daerah.
Melalui revisi UU LLAJ, diharapkan ada semacam roadtax yang bisa dibagi bersama. Hal inilah yang bisa dipergunakan untuk salah satu sumber dana preservasi.
Ketiga, perubahan sanksi pidana atas pelanggaran ODOL dan pelanggaran lalu lintas menjadi sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
Saat ini, pelanggaran ODOL lebih banyak melalui pengadilan, dimana kalau melalui pengadilan tercatat sebagai PNBP kejaksaan.
Kemenkeu sendiri dalam hal ini tidak memasukkan denda tilang sebagai target pendapatan.
Sebab Kemenkeu tidak mengharapkan banyaknya pelanggaran lalu lintas dilapangan, akan tetapi dengan menekankan pengawasan oleh pihak kepolisian pada lalu lintas. Meski dalam kenyataannya tetap saja banyak pelanggaran yang berujung pada pengadilan.
“Sampai saat ini kebijakan untuk pendapatan tilang belum dipergunakan sama sekali (untuk preservasi jalan),” ucap Wawan Sunarjo.(fri/jpnn)
Wawan Sunarjo mengatakan sampai saat ini kebijakan untuk pendapatan tilang belum dipergunakan sama sekali untuk preservasi jalan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
- Optimalkan Pelayanan K3, Kemnaker Gencar Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP
- Setoran Pajak PT Timah Tembus Rp 315 Miliar Smester I 2023
- Irwan Apresiasi Peluncuran Aplikasi LIBAT untuk Layanan Kepelabuhan di Bontang
- Setoran Pajak PT Timah Capai Rp 1,51 Triliun
- Ditjen Minerba: PNBP Sektor Tambang Tembus Rp 173,5 Triliun