Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari Melanggar Aturan, Lantas Bagaimana?

Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari Melanggar Aturan, Lantas Bagaimana?
Deddy Corbuzier saat bertemu mantan Menkes Siti Fadilah. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menilai wawancara yang dilakukan Youtuber Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahi aturan.

Sebab, Ditjen PAS menganggap Siti masih berada di bawah pengawasan pihaknya.

"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Menurut Rika, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam pada Pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.

Kemudian melanggar Pasal 30 Ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya bisa dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit atau satuan kerja.

Serta Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Terakhir melanggar Pasal 32 Ayat 2 menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya bisa dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Rika menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy tak diketahui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Pihak rutan mengatakan baru mengetahui adanya wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari setelah videonya beredar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News