Webinar UI: Perlu Pengawasan Lebih Ketat di Industri Jasa Keuangan

Webinar UI: Perlu Pengawasan Lebih Ketat di Industri Jasa Keuangan
Saras Shintya Putri (kiri bawah) atau akrab disapa Chaha yang merupakan putri Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi moderator pada Webinar UI yang mengupas tentang 'Arah Kebijakan Lembaga Pengawas Industri Jasa Keuangan: Evaluasi dan Rekonstruksi', Jumat (1/4). Foto: tangkapan layar/zoom

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Webinar Nasional 'Arah Kebijakan Lembaga Pengawas Industri Jasa Keuangan: Evaluasi dan Rekonstruksi'.

Sejumlah narasumber berkompeten hadir dalam webinar yang dimoderatori Saras Shintya Putri atau akrab disapa Chaha, merupakan putri Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Guru Besar Hukum Tata Negara UI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshidduqie hadir sebagai keynote speaker.

Ada juga Mirza Adityaswara, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia yang juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat ini juga menjadi calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Dalam webinar itu disampaikan bahwa pemahaman mendalam terhadap arah kebijakan lembaga pengawas industri jasa keuangan sangat krusial.

Hal ini mengingat masih munculnya berbagai permasalahan di sekitar industri jasa keuangan, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, robot trading ilegal, serta skema penipuan tidak berizin lainnya yang merugikan masyarakat.

Sebagai gambaran, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mengungkapkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal pada periode 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 triliun, dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.

"Perkembangan ekonomi digital dan digitalisasi sektor keuangan yang pertumbuhannya semakin pesat, juga menjadi tantangan besar yang harus dihadapi OJK," kata Chaca seusai memoderatori Webinar Nasional Arah Kebijakan Lembaga Pengawas Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Jumat (1/4).

UI menyelenggarakan Webinar Nasional 'Arah Kebijakan Lembaga Pengawas Industri Jasa Keuangan: Evaluasi dan Rekonstruksi'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News