Wendi Terlibat Sindikat Rekondisi Handphone
Selasa, 19 November 2019 – 12:00 WIB
“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara. Untuk kasusnya, masih dalam pengembangan. Kami juga masih memburu salah satu tersangka lain, Moti alias Santi, yang berperan sebagai pemilik modal. Kami pastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan banyak masyarakat lagi,” tegasnya. (mg-04/nda/ira)
Pabrik rekondisi handphone atau ponsel pintar dibongkar petugas Polresta Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang
- Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP