Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:45 WIB

Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
“Bank-bank komersial diperbolehkan untuk memberikan fee pada pihak ketiga, sementara BPD dilarang sama sekali. Padahal ditengah ketatnya kompetisi dunia perbankan, mestinya hal-hal teknis seperti pemberian fee pada pihak ketiga sepanjang mendatangkan manfaat besar bagi BPD hendaknya tidak perlu diperketat lagi,” saran Gamawan Fauzi. (Fas/JPNN)
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa