Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan

Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
“Bank-bank komersial diperbolehkan untuk memberikan fee pada pihak ketiga, sementara BPD dilarang sama sekali. Padahal ditengah ketatnya kompetisi dunia perbankan, mestinya hal-hal teknis seperti pemberian fee pada pihak ketiga sepanjang mendatangkan manfaat besar bagi BPD hendaknya tidak perlu diperketat lagi,” saran Gamawan Fauzi. (Fas/JPNN)


Berita Selanjutnya:
9 BPD Masuk Best Bank 2008

JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News