Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Jika dasar hukum yang digunakan untuk memeriksa BPD lantaran adanya uang pemerintah daerah di bank tersebut, maka alasan itu belum cukup kuat karena keikutsertaan modal pemda di BPD pada prinsipnya adalah harta daerah yang dipisahkan dan itu jumlahnya hanya sekitar 25 persen dari nilai saham BPD. Sisanya sekitar 75 persen berasal dari pihak ketiga.” Gamawan Fauzi juga menjelaskan beberapa hal penyebab sulitnya BPD berkembang di hampir semua daerah, terutama masih berlakunya paradigma bagi BPD yang melarang melakukan berbagai kegiatan untuk memacu pertumbuhan BPD.
Pertanyaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dalam hal ini Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai memberikan pengarahan rapat APPSI, di Jakarta, Kamis (29/1).
Baca Juga:
Ditegaskan Gamawan Fauzi, jika pemeriksaan terhadap BPD dilakukan atas dasar BPD tersebut sebagai lembaga perbankan, maka dasar hukum yang digunakan hendaknya UU Perseroan. "Jadi bukan karena wewenang BPK yang UU menugaskannya memeriksa keuangan daerah," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD).
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Gas Murah Dinilai Memberatkan APBN & Bisa Menghancurkan Industri
- Berdayakan Ratusan UMKM, IKPP Diganjar Penghargaan CSR Terbaik
- Asosiasi Kontraktor Indonesia & Propan Raya Berkolaborasi Dukung Pembangunan di Indonesia
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Pakai Nama Baru, CGS ID Targetkan Pangsa Pasar 7,2 Persen pada 2024
- JAVME 2024 dan Jakarta Pet Expo Bakal Digelar Bersamaan, Catat Tanggalnya