Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan

Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Jika dasar hukum yang digunakan untuk memeriksa BPD lantaran adanya uang pemerintah daerah di bank tersebut, maka alasan itu belum cukup kuat karena keikutsertaan modal pemda di BPD pada prinsipnya adalah harta daerah yang dipisahkan dan itu jumlahnya hanya sekitar 25 persen dari nilai saham BPD. Sisanya sekitar 75 persen berasal dari pihak ketiga.”

Pertanyaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dalam hal ini Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai memberikan pengarahan rapat APPSI, di Jakarta, Kamis (29/1).

Ditegaskan Gamawan Fauzi, jika pemeriksaan terhadap BPD dilakukan atas dasar BPD tersebut sebagai lembaga perbankan, maka dasar hukum yang digunakan hendaknya UU Perseroan. "Jadi bukan karena wewenang BPK yang UU menugaskannya memeriksa keuangan daerah," imbuhnya.

Gamawan Fauzi juga menjelaskan beberapa hal penyebab sulitnya BPD berkembang di hampir semua daerah, terutama masih berlakunya paradigma bagi BPD yang melarang melakukan berbagai kegiatan untuk memacu pertumbuhan BPD.

JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News