Wewenang Dipertanyakan, KPPU Dianggap Menakutkan

Wewenang Dipertanyakan, KPPU Dianggap Menakutkan
Wewenang Dipertanyakan, KPPU Dianggap Menakutkan
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana mempertanyakan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penegakan hukum antimonopoli. Tiga fungsi yang dilakukan meliputi penyidikan, penuntutan dan pemutusan perkara yang berada dalam satu tangan membuat lembaga ini cenderung superbody.

"Masak dia yang membuat aturan, mengeksekusi dan memutuskan juga," kata Prof Hikmahanto Juwana SH dalam Seminar Wacana Judicial Review UU Anti Monopoli di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu (8/12).

Dalam proses banding misalnya, KPPU dinilai memiliki kepentingan karena sebagai pemutus harus mempertahankan putusannya didalam pengadilan. "Ini belum lagi soal pembuktian dengan penggunaan indirect evidence. Padahal berdasarkan UU Persaingan Usaha maupun perdata hal itu tidak dikenal?" tanyanya. Hikmahanto juga menyoroti soal pertimbangan ekonomi dan hukum yang tidak sejalan dalam keputusan persoalan monopoli selama ini.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menyatakan bahwa  UU ini awalnya untuk membatasi Soeharto melakukan monopoli.  Jadi sejak awal memang ada motif politiknya dan tentu ada kekurangan disana sini.

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana mempertanyakan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News