WHO Umumkan Persebaran Virus Corona Sebagai Darurat Internasional
Jumat, 31 Januari 2020 – 07:16 WIB
Hal ini mencakup rekomendasi sementara bagi otoritas kesehatan nasional seluruh dunia yang mencakup mempercepat langkah-langkah pemantauan, persiapan dan penanganan.
Meski WHO tak punya otoritas legal untuk memberikan sanksi pada negara-negara, badan itu dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembenaran ilmiah untuk pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional. (antara/jpnn)
WHO dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Kafe Planologi
- VIT Diklaim Masuk Kriteria Air Mineral Layak Minum Versi WHO, Ini Faktanya
- Bantu Evakuasi Korban Banjir di Sungai Penuh, Polda Jambi Kirim Personel Satuan Brimob
- Charles Honoris Minta Pemerintah Segera Merespons Desakan WHO soal Vape Varian Rasa
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19