Wiliardi Diperiksa Intensif
Sabtu, 14 November 2009 – 05:46 WIB
Wiliardi Diperiksa Intensif
Sebelumnya, Kadivbinkum Mabes Polri Brigjen Pol Budi Gunawan menjelaskan, jika kesaksiannya bohong, Wiliardi diancam pidana tujuh tahun. "Apabila dalam sidang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 242 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun," kata Budi pula.
Sebelumnya di persidangan, Wiliardi mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan dirinya direkayasa oleh penyidik. Menurut dia, dirinya dibujuk Wakil Kepala Bareskrim Polri (saat itu) Irjen Pol Hadiatmoko (kini staf ahli Kapolri, Red), untuk menandatangani BAP yang dibuat polisi.
Sementara, menurut pengamat kepolisian, Kombespol (Pur) Bambang Widodo Umar, kesaksian Wiliardi itu harus segera diusut tuntas. "Rekayasa itu mungkin ada," katanya.
Majelis hakim menurut Bambang, harus memanggil orang-orang yang disebut Wiliardi, untuk memintai keterangannya. "Kalau tidak sama, Wiliardi harus kembali ke BAP semula," tambahnya.
JAKARTA - Mabes Polri tak ingin kesaksian Wiliardi Wizar di persidangan menjadi 'bola liar' yang merusak konstruksi hukum. Sudah dua hari, Divisi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025