Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman

Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Wiranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto menegaskan, tidak ada unsur kekeliruan ketika aparat kepolisian menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Sebab, akun Twitter milik Veronica Koman banyak menebar provokasi dan hasutan.

"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis. (Veronica) telah dijadikan tersangka," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9).

Wiranto menuturkan, Veronica ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica pun dijerat Pasal 160 KUHP dan Undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.

"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Namun, sudah tersangka," timpal Wiranto.

Sementara itu, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Rivanlee Anandar menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait provokasi melalui media sosial.

Penetapan tersangka ke Veronica, kata dia, berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan masyarakat di Papua dan Papua Barat kepada pemerintah terpimpin.

"Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apa pun," kata Rivenlee saat dihubungi jpnn.com, Kamis ini.

Kontras menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News