Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Kamis, 05 September 2019 – 17:24 WIB

Wiranto. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Rivenlee, Kontras tidak mencium adanya unsur pidana dari informasi yang disampaikan Veronica di media sosial. Informasi yang disampaikan Veronica ialah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
"Penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat," kata dia.
Rivenlee pun menyebutkan, negara gagal memahami bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat ketika aparat kepolisian justru menetapkan Veronica sebagai tersangka. (mg10/jpnn)
Kontras menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM